Senin, 02 Maret 2015

HUKUM BAYI TABUNG

Hukum bayi tabung dan bagaimana nasabnya ada 4 cara haram dan 2 cara halal.

4 cara yang haram :

1.Pembuahan luar dari sperma suami dan sel telur perempuan lain kemudian dimasukkan ke rahim isteri

2.Pembuahan luar dari sperma laki – laki lain dan sel telur isteri kemudian dimasukkan ke rahim isteri

3.Pembuahan luar dari sperma suami dan sel telur isteri kemudian dimasukkan ke rahim perempuan lain, walaupun dengan bayaran.

4.Pembuahan luar dari sperma laki – laki lain dan sel telur perempuan lain kemudian dimasukkan ke rahim Isteri.

2 cara yang halal / diperbolehkan :

1.Pembuahan luar dari sperma suami dan sel telur isteri kemudian dimasukkan ke rahim Isteri

2.Mengambil sperma dari suami kemudian dimasukkan ke farj isteri atau ke rahim isteri (pembuahan dalam)

Keempat cara yang diharamkan dan dilarang karena menyebabkan ikhtilat atau kekacauan nasab. Dua cara yang diperbolehkan karena hajat / kebutuhan dan nasab kembali ke kedua orang tua.

Tidak ada komentar: